Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas

30-01-2025 / KOMISI III
Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat, Andre Rosiade, saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Prima/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini pun menuai sorotan di Senayan. Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat, Andre Rosiade, memfasilitasi audiensi antara keluarga korban, yang didampingi penasihat hukum, dengan Komisi III DPR RI.

 

Audiensi ini bertujuan untuk mendengar penjelasan dari Kabid Propam dan Dirreskrimum Polda Jawa Barat, serta Kapolres Tasikmalaya Kota terkait dengan kasus anak yang berhadapan dengan hukum dengan Putusan No.1.Pid. Sus-Anak/2025/PN.Tsm dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, serta menerima pengaduan masyarakat dari keluarga Alm. Rahmat Vaisandri.

 

Merespon hal ini, dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), Komisi III meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian Alm. Rahmat Vaisandri.

 

Komisi III DPR RI juga meminta Kapolres Jakarta Timur untuk memerintahkan Kapolsek Pasarebo beserta jajarannya melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dugaan pembunuhan terhadap Rahmat Vaisandri.

 

“Secara transparan dan berkepastian hukum, dengan mengedepankan metode scientific crime investigation secara komprehensif, serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia, saat membacakan kesimpulan audiensi.

 

Komisi III DPR RI juga mendukung upaya hukum banding yang dilakukan oleh Penasehat Hukum Anak Dani Wijayanto, Anak Fajar Maulana, Anak Rajawali Sakti, dan Anak Rava Raditya Putra, agar ditangani secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

 

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam perkara No.1/Pid.sus-Anak/2025/PN.Tsm di Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Komisi III DPR RI meminta Polri dan seluruh Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan, untuk selalu berpedoman pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. “Dan untuk memenuhi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...